Sunday, January 5, 2014

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1)            Kredibilitas.
                Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)            Profesionalisme.
                Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan              sebagai profesional dibidang akuntansi.
3)            Kualitas Jasa.
                Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan            standar kinerja yang tinggi.
4)            Kepercayaan.
                Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional       yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)            Tanggung Jawab Profesi
                Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus         senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang             dilakukannya.
2)            Kepentingan Publik
                Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada      publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)            Integritas
                Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi       tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)            Obyektivitas
                Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam       pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)            Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
                Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi          dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan               keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau                pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan                perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)            Kerahasiaan
                Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama            melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi            tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum          untuk mengungkapkannya.
7)            Perilaku Profesional
                Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan                menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)            Standar Teknis
                Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan           standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,                          anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama      penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
FUNGSI ETIKA
1.       Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.       Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.       Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
4.       Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
5.       Kebutuhan Individu
6.       Tidak Ada Pedoman
7.       Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
8.       Lingkungan Yang Tidak Etis
9.       Perilaku Dari Komunitas
10.   Sanksi Pelanggaran Etika :
11.   Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
12.   Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :
·         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
·         Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
1.       Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2.       Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3.       Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Contoh Penerapan Etika Profesi Akuntansi :

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Daftar Pustaka
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/04/etika-profesi-akuntansi-dan-contoh-kasus/

Shinta Nur Amalia

4EB09 / 26210523

No comments: