Tuesday, May 6, 2014

Analisis PSAK 16, 46, 50, 55, 60 Pada PT. Wintermar Offshore Marine Tbk

PT. WINTERMAR OFFSHORE MARINE Tbk
PSAK No. 16 “Aset Tetap”
Aset Tetap - Pemilikan Langsung
          Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup telah menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap”. Penerapan PSAK yang direvisi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengungkapan terkait dalam laporan keuangan. Sesuai dengan PSAK No. 16 (Revisi 2011), telah memilih metode biaya untuk pengukuran aset tetapnya. Aset tetap diakui sebesar biaya perolehannya termasuk pajak yang berlaku, bea masuk, biaya pengangkutan, biaya penanganan, biaya penyimpanan, biaya penyediaan lokasi, biaya pemasangan, biaya upah tenaga kerja internal, estimasi awal biaya pembongkaran, pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap. Setelah pengakuan awal dipertanggungjawabkan dengan menggunakan model biaya dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Penyusutan aset tetap dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straightline method) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap yang bersangkutan. Taksiran masa manfaat untuk masing-masing aset tetap adalah sebagai berikut:
Bangunan                                20 tahun
Kapan dan perlengkapan        16-20 tahun
Mesin                                      4 tahun
Kendaraan                               4 tahun
Inventaris Kantor                    4 tahun
          Pada laporan keuangan tahun 2010 jumlah aktiva tetap sebesar USD 1.547.020.940 lalu  menjadi USD 221.340.724 dan pada tahun 2012 menjadi USD 281.058.430
          Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan ke dalam Iaporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada saat terjadinya; pemugaran termasuk biaya docking dan penambahan daIam jumlah signifikan dikapitalisasi. Apabila suatu aset tetap tidak digunakan lagi atau yang dilepas, biaya perolehan serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari Aset tetap yang bersangkutan dan keuntungan atau kerugian yang timbul dilaporkan di dalam laporan Iaba rugi komprehensif konsolidasian tahun yang bersangkutan. Biaya docking kapal dikapitalisasi pada saat terjadinya dan diamortisasi dengan metode garis lurus sampai sisa umur kapal.
          Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode penyusutan pada setiap akhir periode pelaporan.
PSAK no.46 “Pajak Penghasilan”                 
          Seluruh perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dengan dasar pengenaan pajaknya diakui sebagai pajak tangguhan dengan menggunakan balance sheet liability method. Pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak yang berlaku saat ini.
          Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan dan yang akan digunakan pada saat aset dipulihkan atau liabilitas dilunasi.
          Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal pada masa mendatang akan memadai untuk dikompensasi. Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan, atau jika mengajukan banding pada saat keputusan atas banding tersebut telah ditetapkan.
          Penghasilan utama Perusahaan merupakan objek pajak final, sehingga Perusahaan tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak aset liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Beban pajak final diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan. Selisih antara jumlah pajak penghasilan final yang dibayar dengan jumlah yang dibebankan pada perhitungan laba rugi konsolidasi, diakui sebagai pajak dibayar di muka atau pajak yang masih harus dibayar.
          Pada tahun 2010, pajak penghasilan perusahaan sebesar USD 13.502.319 dan pajak penghasilan perusahaan pada tahun 2011 sebesar USD 1.355.331 dan pada tahun 2012 menjadi USD 2.070.036.
          Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus ketika entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan ketika aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama serta Perusahaan dan entitas anak yang berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
          Pajak kini atas penghasilan non final diakui berdasarkan laba kena pajak untuk tahun yang bersangkutan, yaitu laba yang dihitung sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
PSAK no.50 “Instrumen Keuangan: Penyajian”       
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas
          Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Grup diklasifikasi sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas.
Instrumen Ekuitas
          Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset Grup setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen ekuitas dicatat sebesar hasil penerimaan bersih setelah dikurangi biaya penerbitan langsung. Perolehan kembali modal saham yang telah diterbitkan oleh Grup dicatat dengan menggunakan metode biaya. Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai dengan harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang modal saham. Pada tanggal laporan, Grup tidak memiliki instrumen ekuitas.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dikelompokkan ke dalam kategori
(i)            liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan
(ii)          liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.

Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba atau Rugi (FVTPL)

          Nilai wajar liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba atau rugi adalah liabilitas keuangan yang ditujukan untuk diperdagangkan. Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek terkini. Derivatif diklasifikasikan sebagai liabilitas diperdagangkan kecuali ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung nilai. Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi termasuk liabilitas keuangan untuk diperdagangkan dan liabilitas keuangan yang ditetapkan pada saat pengakuan awal untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Pada 31 Desember 2012, Liabilitas keuangan yang dikategorikan sebagai FVTPL adalah convertible loan.

          Liabilitas Keuangan yang Diukur Dengan Biaya Perolehan Diamortisasi Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dikategorikan dan diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi dengan penyisihan penurunan nilai dan pembayaran atau pengurangan pokok. Perhitungan tersebut memperhitungkan premium atau diskonto pada saat akuisisi dan mencakup biaya transaksi dan biaya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif. Dengan jumlah utang usaha pada 2011 sebesar USD 122.116.189 dan meningkat menjadi USD 161.528.052 pada tahun 2012. Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, liabilitas keuangan yang dikategorikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi adalah utang usaha, beban akrual, liabilitas imbalan kerja jangka pendek, liabilitas keuangan lainnya, utang bank, utang sewa pembiayaan dan utang pihak berelasi.
         
PSAK no. 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”

Penentuan Nilai Wajar
          Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Investasi pada efek ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara handal dicatat sebesar biaya perolehan. Nilai wajar untuk instrumen keuangan lain yang tidak diperdagangkan di pasar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu.

Metode Suku Bunga Efektif
          Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari instrumen keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang (mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan dan diterima oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premium dan diskonto lainnya) selama perkiraan umur instrumen keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan pada saat pengakuan awal.

Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan

          Grup menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Grup mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Grup tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Grup mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Grup memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Grup masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diperoleh. Grup menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Grup telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Saling Hapus antar Instrumen Keuangan
          Aset keuangan dan liabilitas keuangan disajikan secara saling hapus dan nilai bersihnya disajikan di dalam laporan Posisi keuangan interim konsolidasian jika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan ada niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
PSAK No. 60 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
          PSAK No. 60 mengungkapkan tiga tingkat hirarki pengungkapan nilai wajar dan mengharuskan entitas untuk menyediakan pengungkapan tambahan mengenai keandalan pengukuran nilai wajar. Sebagai standar ini menjelaskan keharusan atas pengungkapan risiko likuiditas. Penerapan standar tersebut berdampak terhadap pengungkapan pada Catatan 31.
          Dengan jumlah aset keuangan pada tahun 2011 sebesar USD 44.192. 997 dan sebesar USD 57.555.441 dan jumlah liabilitas keuangan sebesar USD 120.177.275 pada tahun 2011 dan sebesar USD 158.923.774 pada tahun 2012. Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan. PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapkan atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai berikut:
(a)    harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (tingkat 1);
(b)  input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2); dan

(c)  input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat di observasi) (tingkat 3).

Sunday, May 4, 2014

tugas 1 akuntansi internasional

Shinta Nur Amalia
4EB09/26210523

         Pada tahun 1970 PT Wintermar, anak perusahaan dari PT Wintermar Offshore Marine Tbk, didirikan dan memperoleh salah satu dari sembilan izin pelayaran lepas pantai yang diberikan di Indonesia. Pada tahun 2003 perusahaan menerima sertifikasi ISO 9001:2000 oleh ABS dan merelokasi personil darat ke lokasi kantor baru.
          Pada tahun 2011 PT.Wintermar  memperoleh sertifikasi Integrated Management System oleh Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA) dalam hal kualitas, lingkungan dan kesehatan dan keamanan (ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001:2007), memperoleh kredit dari DEG (Deutsche Investitions-undEntwicklungsgesellschaft mbH – lembaga pembiayaan pembangunan asal Jerman), dari Bank Mandiri dan dari IFC (International Finance Corporation-World Bank Group), akuisisi dua unit kapal jenis AHTS (Anchor Handling Tug Supply) dan 11 unit kapalkapal offshore tipe lainnya dan mendirikan anak Perusahaan:
1.       PT WIN Offshore ,
2.       PT WINPAN Offshore,
3.       PT WM Offshore

           Pada tahun 2012 PT. Wintermar memperoleh persetujuan pemegang saham untuk penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hingga Juni 2014, akuisisi 2 unit kapal AHTS 8.000 BHP dan 1 unit kapal AHT, aliansi strategis dengan PACC Offshore Services Holding Group Memperoleh fasilitas Convertible Loan limit USD 10 juta dari IFC.
            Pendapatan Perseroan dibagi atas tiga segmen yang terdiri dari pendapatan kapal milik, pendapatan kapal disewa dan ship management dan jasa-jasa lainnya. Pendapatan dari kapal milik meningkat sebesar 20% yaitu USD 65,3 juta karena tambahan 13 kapal bernilai lebih tinggi pada tahun 2011 dan tambahan 3 kapal (1 mid-tier dan 2 unit high-tier) pada tahun 2012. Selama tahun 2012 kapal bernilai lebih tinggi (yaitu kapal mid dan high tier) menyumbang 77% dari pendapatan Divisi Kapal Milik, dan pada akhir tahun 2012 merupakan 50% dari armada. Meskipun terjadi penurunan 12,6% pada pendapatan segmen chartering, namun bisnis ini menghasilkan laba kotor sebesar USD 2,6 juta atau naik 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen pendapatan lainnya juga mengalami kenaikan yang signifikan yaitu 42% dibandingkan tahun lalu menjadi USD 13,1 juta karena adanya beberapa kontrak yang sangat menguntungkan pada tahun 2012. Tingkat utilisasi kapal untuk jenis mid dan high-tier masing-masing 83% dan 76%, sedangkan untuk kelompok low-tier sebesar 68%. Jumlah kapal yang dioperasikan Perseroan selama tahun 2012 terdiri dari 70 kapal milik dan 39 kapal disewa. Sedangkan pada tahun 2011, pendapatan Perseroan diperoleh dari 72 kapal milik dan 42 kapal yang disewa. Selama tahun 2012, Perseroan membeli 3 unit kapal serta menjual 6 unit kapal yang lebih tua sehingga pada akhir tahun 2012 jumlah kapal dimiliki menjadi 64 kapal dari 67 kapal pada akhir 2011.
           PT.Wintermar kembali memiliki satu tahun yang sukses dalam pertumbuhan yang kuat melalui strategi penambahan armada kapal bernilai tinggi yang menyumbangkan pencapaian pendapatan dan marjin lebih tinggi. Hingga akhir Desember 2012 separuh dari 64 armada kapal merupakan kapal bernilai tinggi yang menyumbangkan 80% laba kotor dari Divisi Kapal Milik.

         Perseroan berhasil memperoleh pertumbuhan laba bersih sebesar 23% menjadi USD 20,2 juta dimana pertumbuhan pendapatan sebesar 7%. Hal ini karena fokus Perseroan untuk meningkatkan pendapatan dari Kapal Milik yangmemberikan marjin laba kotor lebih tinggi. 

Sunday, January 5, 2014

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1)            Kredibilitas.
                Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)            Profesionalisme.
                Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan              sebagai profesional dibidang akuntansi.
3)            Kualitas Jasa.
                Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan            standar kinerja yang tinggi.
4)            Kepercayaan.
                Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional       yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)            Tanggung Jawab Profesi
                Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus         senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang             dilakukannya.
2)            Kepentingan Publik
                Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada      publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)            Integritas
                Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi       tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)            Obyektivitas
                Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam       pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)            Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
                Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi          dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan               keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau                pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan                perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)            Kerahasiaan
                Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama            melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi            tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum          untuk mengungkapkannya.
7)            Perilaku Profesional
                Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan                menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)            Standar Teknis
                Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan           standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,                          anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama      penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
FUNGSI ETIKA
1.       Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.       Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.       Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
4.       Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
5.       Kebutuhan Individu
6.       Tidak Ada Pedoman
7.       Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
8.       Lingkungan Yang Tidak Etis
9.       Perilaku Dari Komunitas
10.   Sanksi Pelanggaran Etika :
11.   Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
12.   Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :
·         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
·         Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
1.       Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2.       Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3.       Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Contoh Penerapan Etika Profesi Akuntansi :

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Daftar Pustaka
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/04/etika-profesi-akuntansi-dan-contoh-kasus/

Shinta Nur Amalia

4EB09 / 26210523

Etika Governance

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man).
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.       Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.       Kejujuran pada diri sendiri maupun terhadap orang lainnya (Honesty).
3.       Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.       Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (Fortitude).
5.       Kesederhanaan dan pengendalian diri (Temperance).

PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.          Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.          Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.          Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.  Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.      Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.      Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.      Akuntabilitas Dewan Komisaris
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1.      Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2.      Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.      Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4.      Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5.      Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6.      Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7.      Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8.       Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
Kemudian bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik dan sehat atau yang biasa dikenal secara popular/ luas dengan istilah Good Governance, yaitu :
·         Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional)
·         Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (Legitimate)
·         Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swasta dan masyarakat (Public, Private and Society Sector)
Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan yaitu :
·         Prinsip Penegakkan Hukum,
·         Akuntabilitas
·         Demokratis
·         Responsif
·         Efektif dan Efisensi
·         Kepentingan Umum
·         Keterbukaan
·         Kepemimpinan Visoner dan
·         Rencana Strategis
Pemerintahan yang menguatkan fungsi, seperti kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik (Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatization)
Inti dari Etika Pemerintahan adalah tentang bagaimana cara menggunakan kekuasaan, "The Use of Power". Dan dalam menjalankan kekuasaan tersebut ada nilai-nilai normatif yaitu :
1.          Nilai sopan santun
2.          Nilai hukum
3.          Nilai moral.
                Jadi aparat pemerintahan (baik itu pusat ataupun daerah), harus menggunakan kekuasaannya dengan etika yang baik dan menjalankan kekuasaannya dengan nilai-nilai normatif tersebut untuk mencapai tujuan pemerintahan yang baik dan sehat.
Contoh Kasus dari Etika Governance
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Perkembangan pesat teknologi setelah perang dunia kedua memacu dunia bisnis di negara – negara kapitalis menjadi semakin dinamis, tetapi sayangnya kurang disertai dengan pemikiran dan kesadaran moral para pelakunya, sehingga menimbulkan skandal – skandal bisnis yang merugikan masyarakat, seperti hancurnya enron dan Lehman Brothers. Oleh karena itu, sejak tahun 1970 – an, etika dalam dunia bisnis menjadi semakin sering dibicarakan dan dituntut realisasinya. Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG (Good Corporate Governance) diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan jika tidak ingin mengalami hal sama dengan kasus Enron maupun Lehman Brothers. Menurut hasil penelitian SWA (2005), PT Astra Internasional Tbk (AI) merupakan salah satu perusahaan publik yang telah menerapkan tata kelola perusahaan. Astra Internasional berhasil bertahan setelah menerapkan tata kelola perusahaan sejak tahun 1987 (21 tahun). Dengan pengalamannya selama kurang lebih 50 tahun dan penerapan etika bisnis perusahaan selama 21 tahun, maka menjadi pertimbangan yang menarik untuk lebih meneliti AI dilihat dari etika bisnis yang telah diterapkan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan gambaran mengenai penerapan etika bisnis yang telah diterapkan perusahaan agar kasus Enron maupun Lehman Brother tidak terjadi di PT Astra Internasional, Tbk.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan prinsip GCG, yaitu accountability, independency, transparency and disclosure, responsibility, serta fairness dan ditambah dengan honesty (kejujuran), ternyata bagi manajer dan karyawan outsourcing, honesty merupakan faktor yang paling diprioritaskan diantara prinsip – prinsip GCG lainnya. Prioritas selanjutnya adalah independency, transparency and disclosure, accountability, responsibility, dan terakhir adalah fairness. Tetapi bagi staff AI, ternyata prinsip terpenting adalah independency, dilanjutkan dengan responsibility lalu honesty. Penerapan etika dalam bekerja menempatkan kejujuran sebagai faktor yang paling diprioritaskan dan hampir semua responden mengatakan bahwa berpartisipasi dalam company event merupakan salah satu kegiatan perusahaan yang tidak harus menjadi prioritas utama, bahkan ditempatkan di pilihan terakhir dalam faktor penilaian etika dalam melaksanakan pekerjaan. Umumnya baik karyawan AI maupun karyawan outsourcing mengetahui bagaimana etika bisnis diterapkan yaitu melalui observasi lingkungan bekerja, dilanjutkan dengan mengetahui dari atasan. Untuk pemahaman terhadap nilai – nilai etika bisnis yang diterapkan oleh perusahaan, masih terdapat perbedaan pemahaman terutama dari faktor accountability, responsibility, serta transparency and disclosure. Perbedaan pemahaman ini masih dianggap wajar oleh perusahaan karena perbedaan tersebut lebih kepada perbedaan pola pikir masing – masing tingkat jabatan. Dalam penerapan terhadap nilai-nilai budaya perusahaan juga masih terdapat perbedaan pemahaman, yaitu jika menghadapi persoalan dan perasaan boleh menyatakan secara terbuka. Selanjutnya, nilai untuk melakukan sesuatu secara bekerjasama (teamwork) merupakan nilai tertinggi atau nilai yang dianggap paling penting oleh karyawan Astra Internasional, Tbk, sedangkan nilai terendah yang dianggap oleh karyawan Astra Internasional, Tbk adalah apa yang dipandang perlu oleh karyawan terkadang dipandang salah oleh manajer. Untuk manajer AI, nilai terendah adalah “seia – sekata” antara atasan dan bawahan dalam melakukan tindakan. Bagi karyawan outsourcing, nilai budaya perusahaan yang kurang dinilai baik oleh perusahaan adalah taktis, cerdik, dan sedikit curang adalah cara berpikir. Selanjutnya, terdapat hubungan baik antara etika bisnis, etika bekerja, dan budaya perusahaan.

Daftar Pustaka

Shinta Nur Amalia

4EB09 / 26210523