Wednesday, December 14, 2011

Kunjungan Koperasi

Kunjungan Koperasi

Nama Kelompok:
Nuryana                                  25210226
Shinta Nur Amalia                   26210523
Yusuf  Fadillah                         28210800
Yoga Wicaksana                      28210647
Crishadi Juliantoro                  21210630

Pendahuluan
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

Ketua               :Nova Nurwalim
Sekretaris        : Dwiyanna Ardiyanti
Bendahara     : Andri Faizal
Sejarah Singkat:
Koperasi Karyawan PT. Siemens Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama KOKSI didirikan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1992 dan telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan nomor 2904/ B.H / I. Dengan mengacu pada Undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, akta pendirian telah dirubah dengan Akte No. 367/ BH/ PAD/ KWK. 9/ X / 1996. pada tanggal 24 Oktober 1996. Pada awal pendirian, KOKSI belum dapat dikatakan sebagai koperasi, sebab hanya berupa kumpulan orang-orang dalam hal ini karyawan  PTD PT. Siemens Indonesia yang atas dasar nilai kesetiakawanan berinisiatif saling membantu satu dengan lainnya dalam hal keuangan dengan membentuk suatu wadah perkumpulan  yaitu arisan.karyawan PTD.
Sejalan dengan perkembangan dan makin banyaknya kebutuhan untuk dapat dipenuhi maka timbullah ide untuk membentuk suatu wadah yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi karyawan dan kemudian terbentuklah sebuah Koperasi  yang beranggotakan karyawan PT. Siemens Indonesia.
Pada awal berdirinya koperasi ini hanya beranggotakan karyawan PT. Siemens Indonesia saja dan hanya memiliki satu bidang usaha yaitu simpan pinjam yang memberikan pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang dengan bunga yang cukup ringan. Tetapi seiring perkembangan keanggotaan KOKSI sekarang ini meluas menjadi semua karyawan yang bekerja pada PT. Siemens Indonesia, yaitu PT. Hardy& KEE, PT. Trikarya Kencana Makmoer, PT NSN (Nokia Siemens Network / dalam proses).   Selanjutnya bidang usaha yang ada dalam KOKSI pun ikut bertambah yaitu unit usaha toko yang menyediakan kebutuhan sekunder anggota serta unit usaha yang melayani kebutuhan kantin dan supply air minum untuk PT. Siemens Indonesia di Pulomas.
Visi Misi
Koperasi Karyawan PT. Siemens Indonesia (KOKSI) menjadi partner  PT Siemens Indonesia untuk semua bidang unit usaha dalam jangka panjang sehingga anggota   Koperasi Karyawan PT. Siemens Indonesia memiliki keuntungan yang cukup memadai secara proporsional juga mendapatkan nilai tambah bagi anggotanya  selain penghargaan dari perusahaan jika keanggotaannya berakhir.
TUJUAN
Koperasi Karyawan PT. Siemens Indonesia ( KOKSI ) bertujuan mengembangkan / menambah kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Usaha Untuk Anggota
Usaha untuk anggota adalah jenis kegiatan usaha yang dilakukan KOKSI untuk melayani kepentingan  seluruh anggota. Usaha untuk anggota ini meliputi:
  Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam dalam KOKSI sudah ada sejak awal KOKSI berdiri, dan bidang usaha ini dapat dikatakan sebagai bidang usaha utama dan setiap tahunnya terus menerus mengalami peningkatan. Untuk pelayanan pinjaman kepada anggota yang telah dilaksanakan  selama ini, KOKSI mendapatkan modal baik yang berasal dari dalam atau dari kemampuan sendiri ataupun dari pihak-pihak lain.
Kemampuan sendiri diperoleh dari :
  1.  Simpanan pokok
  2.  Simpanan Wajib
  3.  Simpanan Sukarela
Sedangkan bantuan dari pihak lain dapat berupa bantuan permodalan dari Perusahan PT. Siemens Indonesia kepada KOKSI baik secara langsung berwujud hibah atau pinjaman lunak.
Selain menggiatkan anggota untuk menyimpan uang KOKSI juga mengusahakan memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga pinjaman yang terbilang cukup ringan yaitu 1% setiap bulan dari pinjaman. Maksimal uang yang dapat dipinjam oleh anggota pada KOKSI adalah Rp. 7.500.000,00 dimana pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 bulan angsuran.
Selain dengan sistem angsuran, KOKSI juga mengadakan pinjaman dengan nama pinjaman dana taktis, yaitu pinjaman uang dalam jumlah  maksimal Rp.500.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan dengan bunga yang sama dengan pinjaman angsuran yaitu 1%.
Sistem pembayaran pinjaman oleh anggota dilakukan KOKSI dengan bekerjasama dengan pihak manajemen PT. Siemens Indonesia, yaitu melalui pemotongan gaji anggota yang bersangkutan sesuai dengan jumlah angsurannya setiap bulannya.
Usaha Untuk Anggota
Usaha untuk anggota adalah jenis kegiatan usaha yang dilakukan KOKSI untuk melayani kepentingan  seluruh anggota. Usaha untuk anggota ini meliputi:
 Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam dalam KOKSI sudah ada sejak awal KOKSI berdiri, dan bidang usaha ini dapat dikatakan sebagai bidang usaha utama dan setiap tahunnya terus menerus mengalami peningkatan. Untuk pelayanan pinjaman kepada anggota yang telah dilaksanakan  selama ini, KOKSI mendapatkan modal baik yang berasal dari dalam atau dari kemampuan sendiri ataupun dari pihak-pihak lain.
Kemampuan sendiri diperoleh dari :
  1.  Simpanan pokok
  2.  Simpanan Wajib
  3.  Simpanan Sukarela
Sedangkan bantuan dari pihak lain dapat berupa bantuan permodalan dari Perusahan PT. Siemens Indonesia kepada KOKSI baik secara langsung berwujud hibah atau pinjaman lunak.
Selain menggiatkan anggota untuk menyimpan uang KOKSI juga mengusahakan memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga pinjaman yang terbilang cukup ringan yaitu 1% setiap bulan dari pinjaman. Maksimal uang yang dapat dipinjam oleh anggota pada KOKSI adalah Rp. 7.500.000,00 dimana pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 bulan angsuran.
Selain dengan sistem angsuran, KOKSI juga mengadakan pinjaman dengan nama pinjaman dana taktis, yaitu pinjaman uang dalam jumlah  maksimal Rp.500.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan dengan bunga yang sama dengan pinjaman angsuran yaitu 1%.
Sistem pembayaran pinjaman oleh anggota dilakukan KOKSI dengan bekerjasama dengan pihak manajemen PT. Siemens Indonesia, yaitu melalui pemotongan gaji anggota yang bersangkutan sesuai dengan jumlah angsurannya setiap bulannya.

Usaha Toko
Usaha toko sama hal nya seperti usaha simpan pinjam juga sudah cukup lama dijalankan KOKSI. Usaha ini mengkhususkan pada penyediaan barang-barang kebutuhan Rumah Tangga Anggota  seperti barang-barang kebutuhan sehari-hari maupun barang-barang elektronik sesuai dengan permintaan anggota.
Untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari biasanya KOKSI melayani transaksi dalam bentuk tunai maupun tagihan , sedangkan untuk barang-barang elektronik transaksi dapat dilakukan dalam bentuk tunai maupun kredit dengan pembayaran maksimal 10 bulan dengan bunga yang sudah di tetapkan berdasarkan lama waktu pembayaran.
Sistem pembayaran untuk barang-barang yang dilakukan dengan sistem kredit pun dilakukan dengan pemotongan gaji anggota setiap bulan nya, begitu pula dengan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli dengan sistem tagihan.

Syarat-syarat Pinjaman Rutin
  1. Sudah menjadi anggota KOKSI (minimal masa keanggotaan 3 bulan).
  2. Permohonan pinjaman diajukan secara tertulis dengan melengkapi form yang disediakan sebelum tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. Diluar tanggal tersebut maka pinjaman akan dicairkan pada bulan berikutnya.
  3. Besar pinjaman yang diberikan adalah maksimal sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Memiliki jumlah simpanan lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh prosen) dari besar pinjaman.
  5. Total jumlah pencairan pinjaman dalam satu periode ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat likuiditas KOKSI dan akan dicairkan setelah tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.
  6. Pinjaman dikenakan biaya jasa 1% (satu prosen) per bulan dari pinjaman.
  7. Pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) bulan angsuran dengan cara dipotong langsung dari gaji yang diterima setiap bulannya atau melalui auto debet dari rekening Bank peminjam ke rekening KOKSI di Bank Mandiri dengan nomor 120 000 113 5545.
  8. Peminjam tidak diharuskan menyerahkan jaminan harta/asset atas pinjaman yang diajukan, kecuali dianggap perlu oleh KOKSI.
  9. Apabila peminjam melakukan kelalaian pada saat jatuh tempo pembayaran pinjaman, maka peminjam akan dikenakan sanksi berupa:
  10. Peminjam baru dapat melakukan pinjaman kembali setelah 3 (tiga) bulan berikutnya pada saat pelunasan pembayaran pinjaman dilakukan.
  11. Biaya jasa pinjaman 1% (satu prosen) per bulan tetap dikenakan sampai dengan pinjaman ini dilunasi.
  12. Apabila peminjam ingin mengembalikan sisa pinjaman sebelum jatuh tempo, akan dikenakan bunga sebesar 0.5% (setengah prosen) per bulan dari sisa bulan angsuran.
  13. Apabila peminjam keluar dari keanggotaan atau perusahaan tempat peminjam bekerja, akan dikenakan bunga  sebesar 0.5% (setengah prosen) per bulan dari sisa bulan angsuran dan jangka waktu peminjaman kembali adalah 6 (enam) bulan berikutnya.
  14. Pinjaman sebelumnya harus sudah lunas sebelum mengajukan pinjaman baru.
  15. Segala detail dan ketentuan yang belum di jelaskan di atas yang berhubungan dengan pembayaran melalui auto debet, mengacu pada ketentuan KOKSI mengenai Syarat-syarat Pembayaran Pinjaman via Auto Debet.


Langkah – langkah pembayaran pinjaman rutin:

  1. Mengisi form pinjaman yang telah disediakan;
  2. Jika pembayaran akan melalui potongan payroll, peminjam wajib melengkapi form pinjaman dengan verifikasi form yang telah disediakan;  jika pembayaran akan melalui potongan auto debet, mengacu pada ketentuan dan cara pembayaran auto debet;
  3. Pencairan pinjaman akan dilakukan setelah data verifikasi form yang sudah ditandatangani oleh CHR diterima oleh KOKSI;
  4. Cara perhitungan cicilan pinjaman sbb:
    1. (Pokok Pinjaman / Jumlah Cicilan) + (1% x Pokok Pinjaman)
    2. Contoh: Rp 7.500.000/24) = Rp 312.500,- + Rp 75.000,- = Rp 387.500,-
  5. Menandatangani form pernyataan hutang yang telah disediakan oleh KOKSI




Usaha Toko
Usaha toko sama hal nya seperti usaha simpan pinjam juga sudah cukup lama dijalankan KOKSI. Usaha ini mengkhususkan pada penyediaan barang-barang kebutuhan Rumah Tangga Anggota  seperti barang-barang kebutuhan sehari-hari maupun barang-barang elektronik sesuai dengan permintaan anggota.
Untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari biasanya KOKSI melayani transaksi dalam bentuk tunai maupun tagihan , sedangkan untuk barang-barang elektronik transaksi dapat dilakukan dalam bentuk tunai maupun kredit dengan pembayaran maksimal 10 bulan dengan bunga yang sudah di tetapkan berdasarkan lama waktu pembayaran.
Sistem pembayaran untuk barang-barang yang dilakukan dengan sistem kredit pun dilakukan dengan pemotongan gaji anggota setiap bulan nya, begitu pula dengan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli dengan sistem tagihan.
Saran
Untuk lebih mencapai tujuan, sebaiknya Koperasi Karyawan PT. Siemens Indonesia ( KOKSI )membuka cabang kembali agar masyarakat dapat terbantu dalam hal ekonomi dengan prosedur yang mudah dan menguntungkan.
Daftar Pustaka:
Bendahara PT. Siemens Indonesia cabang Pulomas Jakarta Timur Jl Jendral Ahmad Yani,
Kav B 67-68, Building A, Pulomas, Jakarta 13210

No comments: