Friday, May 18, 2012
Kim Ryeowook
Kim Ryeowook is my moodbooster. everytime i hear his crunchy voice it makes me melted. i started to become an ELF since January 2012, i saw A-Cha movie clip on tv then i got curious "who's that man with crunchy voice?", i looked for eveything about Super Junior on internet and i realized that I'm in love with Super Junior especially Kim Ryeowook. i watched super show 4 in Jakarta last April, it was the most amazing thing happened in my life because i could see my wookie singing right in front of my eyes and ofcourse i met with all Super Junior members, i feel like i wanna turn back the time. when i watched them i felt like in heaven and when the show was over it feels like crashed down from sky. Ryeowook thanks for coloring my life in this five months, hope it would be everlasting.
Thursday, May 10, 2012
Soal daftar wajib perusahaan
1. Berikut ini adalah 3 pihak yang memperoleh manfaat dari
daftar perusahaan, kecuali :
a.
Pemerintah
b.
Dunia Usaha
c.
Pihak lain yang berkepentingan
d.
Notaris (*)
2. Apa yang dimaksud asas keseimbangan?
a.
memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
(*)
b.
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
negara menjamin kepastian hukum.
c.
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
d.
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Apa yang
dimaksud prinsip sosial pada HAKI?
a.
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif
suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia.
c.
yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. (*)
d.
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemilikannya.
4. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dalam HAKI, kecuali :
a.
Prinsip sosial
b.
Prinsip kebudayaan
c.
Prinsip keadilan
d.
Prinsip hukum (*)
5. Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan ketika
mendaftarkan perusahaan, kecuali :
a.
Pengenalan Tempat
b.
Data Umum Perusahaan
c.
Legalitas Perusahaan
d.
Daftar pemegang saham perusahaan (*)
Shinta
Nur Amalia
26210523
/ 2EB09
Tuesday, May 8, 2012
Perlindungan Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika
tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut
pengecer atau distributor.
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas Perlindungan Konsumen
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen,
dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku
Usaha
Dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan
dalam memproduksi / memperdagangkan, larangan dalam menawarkan / mempromosikan
/ mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral / lelang, dan larangan
dalam ketentuan periklanan.
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2.
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang tersebut ;
3.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya ;
4.
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut ;
5.
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut ;
6.
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut ;
7.
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau
jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu ;
8.
tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara
halal, sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label ;
9.
tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat ;
10.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan
atau seolah-olah.
1.
Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu ;
2.
Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru
;
3.
Barang dan atau jasa tersebut telah mendapat dan
atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu,
ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu ;
4.
Barang dan atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan
yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi ;
5.
Barang dan atau jasa tersebut tersedia ;
6.
Barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi ;
7.
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari
barang tertentu ;
8.
Barang tersebut berasal dari daerah tertentu ;
9.
Secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan atau jasa lain ;
10.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap ;
11.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
C. Pelaku usaha
dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
1.
Menyatakan barang dan atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu ;
2.
Menyatakan barang dan atau jasa tersebut
seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi ;
3.
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang lain ;
4.
Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu
dan atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain ;
5.
Tidak menyediakan barang dalam kapasitas
tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain ;
6.
Menaikkan harga atau tariff barang dan jasa
sebelum melakukan obral.
D. Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan, misalnya :
1.
Mengetahui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan kegunaan, dan harga barang dan atau jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa ;
2.
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang dan
atau jasa ;
3.
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak
tepat mengenai barang dan atau jasa ;
4.
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang dan atau jasa ;
5.
Mengeksploitasi kejadian dan atau seseorang
tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan ;
6.
Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka
dapat mempengaruhi harga pasar
§
Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian antara lain :
·
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang
dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang
sama.
·
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan jasa yang sama.
·
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga dibawah harga pasar.
·
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada
harga yang ttelah dijanjikan.
Pembagian wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan
atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup masing – masing perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
Oligopsoni
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk secara bersama- sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan
Pelaku usaha patut diduga secara bersama- sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang/
jasa tertentu.
Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usah
lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam
satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar
negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
sanksi dalam perlindungan konsumen
Sanksi
Sanksi Perdata :
* Ganti rugi dalam
bentuk :
o Pengembalian uang
atau
o Penggantian barang
atau
o Perawatan kesehatan,
dan/atau
o Pemberian santunan
* Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
* Kurungan :
o Penjara, 5 tahun,
atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),
15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun,
atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1),
14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana
lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan ,
antara lain :
o Pengumuman
keputusan Hakim
o Pencabuttan izin
usaha;
o Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .
hal-hal yang dikecualikan dalam UU.
Antimonopoli
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam UU. AntiMonopoli
Hal-hal yang dilarang
oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1.
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar
:
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertical
i. Perjanjian
tertutup
j. Perjanjian dengan
pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, meliputi kegiatan-kegiatan
:
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
Pasal 50
Yang dikecualikan
dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau
perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; atau
b. perjanjian yang
berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek
dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam
rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang
dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja
sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
atau
f. perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan
atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan
atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang
tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha
koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau
pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau
ditunjuk oleh Pemerintah.
komisi pengawas persaingan usaha
(KPPU)
Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan
tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang
dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang
dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan,
pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk
membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku
usaha lain.
Dalam pembuktian,
KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada
tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
Keberadaan KPPU
diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak
lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk
dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
3. Efisiensi alokasi
sumber daya alam
4. Konsumen tidak
lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui
pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen
dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga
barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar
sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
Bagian PertamaStatus
Pasal 30
(1) Untuk mengawasi
pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang
selanjutnya disebut Komisi.
(2) Komisi adalah
suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah
serta pihak lain.
(3) Komisi
bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian
KeduaKeanggotaan
Pasal 31
(1) Komisi terdiri
atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Masa jabatan
anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(4) Apabila karena
berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka
masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 32
Persyaratan
keanggotaan Komisi adalah:
1. warga negara
Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
2. setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. jujur, adil, dan
berkelakuan baik;
5. bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia;
6. berpengalaman
dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan
atau ekonomi;
7. tidak pernah
dipidana;
8. tidak pernah
dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
9. tidak terafiliasi
dengan suatu badan usaha.
Psaal 33
Keanggotaan Komisi
berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri
atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani atau
rohani terus menerus;
e. berakhirnya masa
jabatan keanggotaan Komisi; atau
f. diberhentikan.
Pasal 34
(1) Pembentukan
Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat
membentuk kelompok kerja.
(4) Ketentuan
mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja
diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
Bagian KetigaTugas
Pasal 35
Tugas Komisi
meliputi:
a. melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan
sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran
dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman
dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan laporan
secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Bagian
KeempatWewenang
Pasal 36
Wewenang Komisi
meliputi:
1. menerima laporan
dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
3. melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap
orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
4. meminta keterangan
dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
5. mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
6. memutuskan dan
menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
7. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
8. menjatuhkan sanksi
berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
Bagian
KelimaPembiayaan
Pasal 37
Biaya untuk
pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan
kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif
suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum
dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual
adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip
sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu
kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni
1. Hak cipta
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20
tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka,
atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum
dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi
dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh
suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
( HAKI)
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(3) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(4) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu
milyar rupiah).
(5) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak Merek
Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Hak atas
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat
didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak
baik. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu
unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya. Contoh:
Kacang Atom cap Ayam Jantan
Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah
seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan
luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi
oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat
pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan
untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat
meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para
pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak
lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan
perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
·
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia
dagang apabila:
·
Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan,
atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh
penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan
masa perlindungan tanpa batas.
Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah
hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar
perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari
daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang
berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian
yang sempurna atau ontentik.
Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak
hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat wajib daftar perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di
wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara dan tempat serta
waktu pendaftaran menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Hal-hal yang wajib didaftarkan
·
Pengenalan Tempat
·
Data Umum Perusahaan
·
Legalitas Perusahaan
·
Data Pimpinan Perusahaan
·
Data Pemegang Saham Perusahaan
·
Data Kegiatan Perusahaan
·
Komoditi / Produk;
·
Modal;
·
Kategori Perusahaan;
·
Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan
:
·
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
·
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
·
Harga nominal Saham
·
Tanggal Pencatatan (listing);
·
Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
sumber :
vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/ketentuan-wajib-daftar-perusahaan
ijinusaha.com/2008/04/15/wjib-daftar-perusahaan-tdp.html
Shinta Nur Amalia
2EB09/26210523
Saturday, March 31, 2012
Soal-soal Hukum Perikatan
Soal-soal Hukum Perikatan
1. 1. Berikut ini adalah syarat-syarat dalam suatu kontrak,kecuali :
a) Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b) Subjek dan jangka waktu kontrak
c) Lingkup kontrak
d) Keuntungan dan Kerugian isi kontrak (*)
2. 2. Berikut ini adalah macam-macam perjanjian, kecuali :
a) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
b) Perjanjian bernama dan tidak bernama
c) Perjanjian umum dan perjanjian pribadi (*)
d) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
3. 3. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum perdata, kecuali :
a) a. rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b) b. ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c) c. ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
d) d. hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan (*)
4. 4. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, Buku bagian III membahas tentang:
a) a. Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik) (*)
b) b. Berisi tentang pembuktian dan daluarsa
c) c. Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
d) d. Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan kekeluargaan)
5. 5. Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian, kecuali :
a) a. Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
b) b. Hukum kenegaraan(*)
c) c. Hukum kekeluargaan
d) d. Hukum kekayaan
Shinta Nur Amalia
2EB09
26210523
Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
- Subjek dan jangka waktu kontrak
- Lingkup kontrak
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- Kewajiban dan tanggung jawab
- Pembatalan kontrak
Macam-Macam Perjanjian
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Syarat Sah Perjanjian
(Pasal 1313 KUH Perdata)Syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata:
A. SEPAKAT MEREKA YANG MENGIKATKAN DIRI;
Menurut Maris Feriyadi (2007) sepakat adalah pertemuan dua kehendak dimana kehendak pihak yang satu saling mengisi dengan kehendak pihak yang lain dan kehendak tersebut harus diberitahukan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak tersebut adalah mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian, kata sepakat dari para pihak tersebut harus dinyatakan dalam keadaan bebas artinya tidak adanya cacad kehendak.
B. CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN;
Menurut KUHPerdata yang disebut orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
- orang-orang yang belum dewasa;
- mereka yang berada di bawah pengampuan;
- orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjianperjanjian tertentu.
- Orang yang belum dewasa menurut ketentuan Pasal 330 KUHPerdata adalah mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan.
Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut dapat diketahui secara a contrario bahwa seseorang dikatakan sudah dewasa apabila sudah berumur 18 tahun atau lebih. Menurut ketentuan Pasal 443 KUHPerdata setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, walaupun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Dan seorang dewasa dapat pula ditaruh dibawah pengampuan karena keborosannya.Seorang perempuan bersuami tidak boleh melakukan perbuatan hukum tertentu tanpa izin dari suaminya diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 110 KUHPerdata.
Akibat hukum dari ketidakcakapan dalam membuat perjanjian adalah bahwa perjanjian yang telah dibuat itu dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim. Jika pembatalan tidak dimintakan oleh pihak yang berkepentingan, sepanjang tidak dimungkiri oleh pihak yang berkepentingan, perjanjian itu tetap berlakubagi pihak-pihak.
C. MENGENAI SUATU HAL TERTENTU;
Dalam perjanjian, suatu hal tertentu merupakan obyek dari perjanjian, dimana suatu pokok perjanjian diadakan. Di dalam suatu perjanjian obyek perjanjian harus tertentu atau setidak-tidaknya dapat ditentukan
D. SUATU SEBAB YANG HALAL
Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa kausa atau sebab yang halal adalah apabila keadaan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Subscribe to:
Posts (Atom)