1. Berikut ini adalah 3 pihak yang memperoleh manfaat dari
daftar perusahaan, kecuali :
a.
Pemerintah
b.
Dunia Usaha
c.
Pihak lain yang berkepentingan
d.
Notaris (*)
2. Apa yang dimaksud asas keseimbangan?
a.
memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
(*)
b.
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
negara menjamin kepastian hukum.
c.
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
d.
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Apa yang
dimaksud prinsip sosial pada HAKI?
a.
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif
suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia.
c.
yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. (*)
d.
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemilikannya.
4. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dalam HAKI, kecuali :
a.
Prinsip sosial
b.
Prinsip kebudayaan
c.
Prinsip keadilan
d.
Prinsip hukum (*)
5. Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan ketika
mendaftarkan perusahaan, kecuali :
a.
Pengenalan Tempat
b.
Data Umum Perusahaan
c.
Legalitas Perusahaan
d.
Daftar pemegang saham perusahaan (*)
Shinta
Nur Amalia
26210523
/ 2EB09
No comments:
Post a Comment