Sumber Daya Manusia : Manusia dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai berikut :
I. Manusia sebagai sumber daya fisik :Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan
II. Manusia sebagai sumber daya mental : Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/sponsor/Sponsor -
Pendamping/Praweda/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Dimensi sumber daya manusia meliputi jumlah, komposisi, karakteristik(kualitas), dan persebaran penduduk (Effendi, 1991). Dimensi tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya. Selain keterkaitan antara kuantitas dan kualitas yang telah disinggung sebelumnya, komposisi dan persebaran juga sangat penting. Bila rasio ketergantungan tinggi, artinya banyak penduduk usia tidak produktif, pengembangan sumber daya manusia juga akan mengalami banyak kesulitan. Demikian pula bila sumber daya manusia yang berkualitas terkonsentrasi di wilayah tertentu. Ada beberapa pendekatan untuk mengembangkan sumber daya manusia . Satu diantaranya adalah pendekatan mutu modal manusia (human capital). Dalam pendekatan human capital, manusia menempati peranan yang amat penting selain modal (uang), sumber alam, dan teknologi dalam proses produksi. Untuk mengembangkan sumber daya manusia, perlu juga diingat bahwa ada beberapa hambatan yang tentu akan dihadapi. Secara garis besar hambatan itu ada dua, hambatan dari dalam dan hambatan dari luar. Akan tetapi menurut perhitungan World Bank, untuk negara berkembang seperti Indonesia, hambat dari dalam lebih besar pengaruhnya. Karena alasan ini pula, maka dalam pembicaraan selanjutnya juga akan banyak dibicarakan tentang .kondisi kita sendiri. Dua hal kiranya bisa menggambarkan keadaan sumber daya manusia Indonesia saat ini disamping hal-hal lain, yaitu pendidikan dan ketenagakerjaan. Pada tahun 1971 hingga 1990, kenaikan proporsi penduduk yang berpendidikan cukup baik. Namun kita sadar bahwa angka yang telah dicapai tersebut belum memuaskan. Disamping masih ada sebagian yang belum mengenyam pendidikan formal, kebanyakan usianya lanjut, proporsi yang pendidikannya rendah cukup besar (Sunarto, 1992). Oleh karena itu bisa dimengerti bila pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengenakan wajib sekolah hingga 9 tahun masa belajar (setingkat SLTP). Kenaikan jumlah yang berpendidikan formal ini disertai juga dengan kecenderungan naiknya tingkat pendidikan angkatan kerja. Sekali lagi, kita tidak boleh cepat puas dengan keadaan ini. Disamping perbedaan tempat (desa-kota) dan jenis kelamin yang masih menjadi masalah, angkatan kerja yang tingkat pendidikannya rendah masih menonjol. Kita barangkali sepakat, bahwa dimasa mendatang dibutuhkan lebih banyak lagi tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Belum lengkap rasanya hanya melihat data-data seperti yang telah disajikan diatas. Bagaimana pemanfaatan tenaga kerja kita? Dari tahun ke tahun, tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan angka resmi yang kecil. Hal ini dikarenakan oleh definisi pengangguran yang terlalu .lunak.. Oleh karena itu, para ahli ketenagakerjaan umumnya lebih tertarik melihat proporsi tenaga kerja yang kurang termanfaatkan (underutilization). Tenaga kerja kurang termanfaatkan ini secara operasional didefinisikan sebagai jumlah pengangguran ditambah setengah pengangguran. Dengan melihat proporsi tenaga kerja yang kurang termanfaatkan, maka akan diketahui bahwa produktivitas tenaga kerja masih memprihatinkan. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Terbatasnya lapangan kerja adalah salah satu faktor yang sering dijadikan alasan munculnya keadaan seperti itu. Meskipun kenyataan ini harus diakui, ada baiknya tidak semata-mata menyalahkan kurangnya kesempatan kerja ini. Sebab pada kenyataannya sering dijumpai keluhan masih kurangnya tenaga kerja yang dibutuhkan, terutama tenaga kerja dengan kualifikasi yang berketerampilan tinggi. Keluhan seperti ini kemudian merembet pada terbatasnya tenaga kerja yang siap pakai.
Oleh karena itu tidak mengherankan bila kemudian muncul dan meningkat pengangguran terdidik. Keadaan semacam ini juga bisa mengakibatkan munculnya mismatch (ketidaksesuain antara keahlian dengan pekerjaan). Kendati data-data tentang mismatch ini masih sulit sekali diperoleh, namun, diperkirakan hal ini akan mempengaruhi pula produktivitas tenaga kerja . selain juga menyebabkan pemborosan biaya. Disamping dua masalah yang dikemukakan tadi, tentunya masih ada beberapa masalah lain yang terkait. Masalah-masalah ini banyak terkait dengan kualitas manusia yang antara lain meliputi etos kerja, disiplin, daya saing, dan sebagainya. Sebagai contoh, penelitian Ancok dan Faturochman (1989) menemukan bahwa kualitas kekaryaan . merupakan pengembangan dari etos kerja . pada sebagian masyarakat kita masih peru ditingkatkan.
Perubahan Mendasar
Secara garis besar, masalah pokok yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia . yang dihadapi oleh negara kita menjelang tinggal landas (PJPT II) . adalah mengembangkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia yang cepat. Ini berarti tingkat pendidikan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia harus terus dikejar, serta menciptakan kesempatan kerja yang mencakup pemanfaatan sumber daya manusia secara maksimal . sumber daya manusia yang memiliki tingkat produktivitas tinggi. Dalam PJPT II diperkirakan akan terjadi perubahan yang besar dan mendasar, karena perubahan kondisi sosio-ekonomik dunia. Perubahan yang mendasar ini mancakup jumlah modal manusia (human capital) dan ketenagakerjaan yang disebabkan oleh perubahan sosial-ekonomi dunia yang cepat. Perubahan yang cepat di bidang ekonomi akan mengakibatkan pergeseran dari pekerjaan sektor pertanian ke sektor jasa dan industri, yang pada gilirannya
akan mempengaruhi struktur ketenagakerjaan. Pada awal Pelita VI nanti diperkirakan pencari kerja Indonesia sekitar 12 juta orang. Apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen, maka cukup banyak tenaga kerja yang terserap. Apalagi bila pertumbuhannya lebih besar. Apabila pertumbuhan ekonomi dibawah 5 persen, tentu keadaannya akan lain.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, strategi praktis pengembangan sumber daya manusia adalah tidak semata-mata bertumpu pada permasalahan yang diperikirakan akan terjadi di masa yang akan datang, namun juga harus melihat permasalahan yang belum dapat diatasi sampai saat ini. Sebab, permasalahan yang akan datang mungkin juga merupakan akibat atau akumulasi masalah yang lalu. Pertanyaan besar yang akan timbul sekarang adalah sumber daya manusia yang mana dan bagaimana yang diperlukan, guna
menjawab tantangan permasalahan diatas?
Pemecahan
Untuk menghadapi tantangan perubahan yang besar tersebut tidak ada cara lain bagi bangsa Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain dalam penguasaan informasi, teknologi, dan pasar internasional. Cara yang sederhana akan tetapi sukar dan butuh waktu untuk dilakukan adalah mengubah secara mendasar sumber daya manusia Indonesia dengan mengubah potensi yang rendah menjadi sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. Menjelang era tinggal landas, negara diambang industrialisasi, ada kriteria tertentu yang berkaitan dengan tingkat pendidikan. Mengutip pendapat Noeng
Muhadjir (Tempo, 25: 1992), masyarakatnya harus 100 persen tamat SD, 65 persen tamat SLTA, dan 35 persen berijazah perguruan tinggi, dan dari 35 persen itu sebagian besar di bidang keahlian sains dan teknologi. Untuk mencapai tingkat seperti itu tentu saja kerja keras yang diperlukan. Sebab, sumber daya yang berkualitas tersebut harus mencakup sumber daya manusia yang mampu menyerap informasi dan teknologi maju, serta memiliki etos kerja dan mental bersaing yang sehat. Langkah kemudian adalah menciptakan kesempatan kerja yang sesuai dengan kualitas tersebut. Pendekatan pemecahan masalah pengembangan sumber daya manusia (Hasibuan, 1991) barangkali bisa menjadi salah satu model yang bisa diadopsi. Ada dua alasan mengapa pendekatan pemecahan masalah dalam pengembangan sumber daya manusia diperlukan. Pertama karena kurangnya konsepsi tentang pengembangan sumber daya manusia; dan kedua adalah meningkatnya kebutuhan penyelesaian masalah baik kini maupun masa datang.
Dalam model ini, syarat mutlak yang diperlukan adalah memandang manusia
secara utuh. Manusia adalah pelaku, pelaksana, dan penikmat pembangunan, dengan
menyertakan suasana kebebasan dan keterbukaan sehingga merangsang tumbuhnya entrepreunership. Dengan demikian, para pelaku pembangunan dituntut pertama kali untuk menguasai permasalahan dan kreativitas untuk mencari berbagai alternatif pemecahan. Cara yang diperlukan untuk cara itu adalah penguasaan informasi dan kemampuan memilih informasi tersebut. Disamping tentu saja, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman yang diperoleh dengan salah satu cara, yakni meningkatkan tingkat pendidikan. Penguasaan informasi merupakan aset penting dalam rangka mencari atau mengembangkan alternatif yang sudah dipilih. Atas dasar itu maka dapat dikembangkan sasaran yang hendak dicapai.
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
· Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
· Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
· Mencapai masa dinas yg panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada
dua macam tenaga kerja :
· Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
· Tenaga Operatif , tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Ada tiga tenaga terampil ;
**tenaga terampil (skilled labor)
**tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
**tenaga tidak terampil (unskilled labor)
4. Hubungan Perburuhan
http://manted.wordpress.com/2010/04/25/hubungan-perburuhan/
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
untuk mencapai mufakat ada tiga asas yang digunakan, yaitu :
- Asas Partner in Production : buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan
- Asas Partner in Profit : Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh
- Asas Partner in Responsibility : Buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi.
Untuk megoperasikan hubungan perburuhan tersebut dibuatlah berbagai sarana, agar para buruh dan pengusaha mudah untuk megoperasiakn hubungan perburuhan tersebut. Lembaga tersebut adalah :
- Lembaga Bipartite / Tripartite : Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern)
- Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan) : Disini para buruh dan pengusaha berusaha mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar mencegah perselesihan dalam mufakat
- Peradilan Perburuhan : Mempunyai peraturan-peraturan yang harus ditaati sehingga kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisiahan dan tindakan mogok
- Peraturan Perundang – undangan Perburuhan : Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai
- Pendidikan Perburuhan : Melalui pendidikan perburuhan, baik pekerja maupun pengusaha sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga dengan demikian dapat ditekan sedemikian rupa terhadap terjadinya perselisihan perburuhan
- Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan : Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah
5. Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja ?
Sebuah serikat buruh atau serikat pekerja adalah sebuah organisasi pekerja yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama seperti yang lebih baik kondisi kerja. Serikat buruh, melalui kepemimpinannya, tawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (pangkat dan file anggota) dan melakukan negosiasi kontrak kerja ( perjanjian kerja bersama ). Ini mungkin termasuk negosiasi upah , syarat kerja, prosedur pengaduan, aturan yang mengatur perekrutan, pemecatan dan promosi pekerja, manfaat, keselamatan kerja dan kebijakan. Perjanjian dinegosiasikan oleh para pemimpin serikat mengikat anggota peringkat dan file dan majikan dan dalam beberapa kasus pada pekerja non-anggota lainnya.
http://rahmanelieser.blogspot.com/2010/11/10manajemen-sumber-daya-manusia.html
6. Perserikatan Saat Ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja.Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
http://rahmanelieser.blogspot.com/2010/11/10manajemen-sumber-daya-manusia.html
7. Hukum hukum Yang Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
· Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
· Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
· Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.
http://rahmanelieser.blogspot.com/2010/11/10manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://azkiya21.blogspot.com/2010/11/manajemen-sumber-daya-manusia-bab-10.html
shinta nur amalia
1eb07
26210523
No comments:
Post a Comment