Thursday, October 6, 2011

Tujuan dan Fungsi Koperasi


Tujuan dan fungsi koperasi banyak memiliki poin poin tersendiri untuk mehaminya yaitu terhadap badan usaha,dan koperasi sebagai badan usaha,tujuan serta nilai koperasi dimana memaksimumkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimukan biaya selain itu medefinisikan tujuan dari perusahaan koperasi,  keterbatasan teori perusahaan, memahami teori laba dan fungsi laba, serta kegiatan usaha koperasi yang mencangkupstatus dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha,permodalan koperasi,sisa hasil usaha koperasi Semuanya dapat tercangkup dalam penjelasan dibawah ini:

1.Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
2.Koperasi sebagai badan usaha maka :
Koperasi adalah(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
-Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

3.Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi  dan Nilainya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Kopersai
Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan Mendefinisikan organisasi ,Mengkoordinasi keputusan,Menyediakan norma,Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented,Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
5.ketebatasan teori perusahaan
Sangat sulit untuk menentukan apakah manajemen suatu perusahaan berusaha untuk memaksimumkan nilai perusahaannya ataukah hanya sekedar berusaha untuk memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan-tujuan lainnya. permasalahan merangsang perkembangan berbagai teori alternatif perilaku perusahaan. Beberapa dari teori alternatif tersebut terkenal antara lain adalah model yang menganggap bahwa maksimasi penjualan sebagai tujuan pokok manajemen, model yang menganggap para manajer lebih memperhatikan kepuasan diri mereka sendiri atau maksimasi sejahteraan, dan model yang menganggap perusahaan sebagai kumpulan dari individu yang mempunyai tujuan-tujuan yang sangat berbeda.
Masing-masing teori (model) perilaku manajerial ini telah memperkaya pengetahuan dan pemahaman kita mengenai perusahaan. Namun demikian, tidak satu pun dari teori tersebut yang mampu menggantikan model dasar ekonomi mikro perusahaan sebagai dasar untuk menganalisis pembuatan keputusan manajerial.
Teori ekonomi perusahaan,menyatakan bahwa seorang manajer berusaha untuk memaksimumkan nilai perusahaan, dengan tunduk kepada kendala-kendala keterbatasan sumber daya, teknolog dan masyarakat. Secara eksplesit teori tersebut tdak mengakui adanya tujuan-tujuan lainnya, termasuk kemungkinan bahwa para manjer bisa melakukan tindakan-tindakan yang akan lebih bermanfaat bagi orang lain selain pemegang saham-mungkin manajer itu sendiri atau masyarakat umum tetapi akan menurangi kekayaan pemegang saham.

6.Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota


8.Kegiatan Usaha Koperasi

1.Status dan motif anggota koperasi
-          Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
-          Owners : menanamkan modal investasi
-          Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-          Kriteria minimal anggota koperasi
a.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Bidang usaha (bisnis)
-          Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-          Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
-          Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat


3. Permodalan Koperasi
-          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
-          Prinsip alokasi flow permodalan :
-          Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
-          Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
-          Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
-          Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

4.Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Kesimpulan:
Kesimpulan dari tujuan dan fungsi koperasi terhadap poin poin diatas adalah memperoleh laba dengan konsep-konsep yang di tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun sebagai bidang usaha dan perusahaan dengan keanggotaannya diharapkan dapat memperoleh laba dan dengan partisipasi tergadap keanggotaan bisa sebagai permodalan usaha yang baik untuk menjalankannya sesuai dengan undang undang kekoprasian.

Sumber:



Crishadi Juliantoro 21210630  
Nuryana 25210226
Shinta Nur Amalia 26210523   
Yoga Wicaksana 28210647  
Yusuf Fadillah 28210800  





No comments: